KITAMUDAMEDIA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan PT Nestlé Indonesia menghentikan distribusi sementara produk susu formula bayi tertentu. BPOM juga meminta penghentian sementara importasi produk tersebut ke Indonesia.
Langkah ini diambil menyusul notifikasi peringatan keamanan pangan global dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed dan The International Food Safety Authorities Network terkait produk formula bayi produksi Nestlé Suisse SA dari Pabrik Konolfingen, Swiss.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan penarikan produk di sejumlah negara dilakukan karena adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid oil tertentu yang digunakan dalam proses produksi.
“Berdasarkan penelusuran data importasi BPOM, dua bets produk formula bayi terdampak tersebut telah diimpor ke Indonesia. Namun, hasil pengujian terhadap sampel dari kedua bets menunjukkan bahwa toksin cereulide tidak terdeteksi dengan limit of quantitation kurang dari 0,20 mikrogram per kilogram,” kata Taruna dalam keterangan resmi dikutip Antara, Rabu (14/1).
Ia menambahkan hingga saat ini belum terdapat laporan kejadian sakit di Indonesia yang terkonfirmasi berkaitan dengan konsumsi produk formula bayi tersebut.
“Belum ada laporan masuk ke Badan POM yang mengalami keracunan,” ujar Taruna.
Meski hasil pengujian tidak menemukan cemaran, BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan kesehatan masyarakat, mengingat bayi merupakan kelompok konsumen yang sangat rentan.
PT Nestlé Indonesia telah menarik seluruh produk susu formula bayi dengan nomor bets terdampak secara sukarela di bawah pengawasan BPOM. Dua bets produk yang dimaksud adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1.
Toksin cereulide merupakan toksin yang dihasilkan oleh bakteri Bacillus cereus. Toksin ini bersifat tahan panas sehingga tidak dapat dinonaktifkan melalui penyeduhan air mendidih maupun proses pemasakan biasa.
Dampak paparan dapat muncul cepat, umumnya dalam 30 menit hingga enam jam setelah konsumsi, dengan gejala seperti muntah parah atau menetap, diare, serta kelesuan yang tidak biasa.
BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets tersebut untuk segera menghentikan penggunaan. Konsumen diminta mengembalikan produk ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran.
BPOM menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir mengonsumsi produk Nestlé lainnya, termasuk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets selain yang telah disebutkan.
Pengawasan pre-market dan post-market akan terus dilakukan, disertai koordinasi dengan otoritas pengawas pangan internasional untuk memastikan seluruh produk yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.
Sumber: cna.id| Editor: Redaksi



