Ilegal, Penumpukan Batu Bara Teluk Pandan Dilakukan Dini Hari

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Aktivitas penumpukan Batubara yang terjadi di kawasan wilayah RT 02 Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan diketahui ilegal.

Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf mengungkapkan aktivitas penumpukkan batubara tersebut ternyata dilakukan pada dini hari dan belum mengantongi izin.

“Dapat informasi awal operasionalnya dilakukan subuh jadi kita minim saksi tapi akan kita upayakan usut dengan mengembangkan informasi,” ujarnya.

Ditambahkan Rauf, Polres Kutim akan memanggil para saksi pada Senin 23 Maret 2021 mendatang. Diantaranya 2 warga sekitar yang mengetahui asal mula aktivitas tersebut dan 4 supir truk batu bara.

“Besok kita buat surat panggilan untuk datang hari Senin sekarang kami masih data alamat dan nomor hpnya,” ucap Rauf kepada awak media, Jumat (19/3/2021).

Lebih lanjut, ia mengatakan belum diketahui siapa pemilik dan kemana arah tujuan batubara tersebut.

“Informasi awal yang didapat dari masyarakat sekitar katanya akan dibawa ke pelabuhan Loktuan, tapi secara tertulis di berita awal kami belum tertuang disitu jadi akan kami panggil dulu,”

Selanjutnya pihak Kapolsubsektor Teluk Pandan akan terus memantau kawasan tersebut.

“Kami sudah minta kepada pihak Kapolsubsektor Teluk Pandan kepada IPDA Suyamto untuk mengawasi kawasan tersebut,” Pungkasnya.

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  20 TKA China Masuk Sulsel Kala PPKM Darurat Jawa-Bali

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply