KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang kembali menertibkan reklame tak berizin maupun yang izin pemasangannya telah habis.
Dikatakan Kepala Satpol PP Kota Bontang, Ahmad Yani, penertiban itu merupakan kegiatan rutin yang digelar satuannya berdasarkan data yang diterima dari DPMPTSP Bontang.
“Memang penertiban baliho rutin kita lakukan tiap hari, berdasarkan data dari DPMPTSP,” ungkapnya pada redaksi kitamudamedia.com, Senin (29/4/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam razia tersebut ada 3 wilayah yang disasar. Yakni, Bontang Selatan, Utara dan Bontang Barat.
“Seluruh Bontang dilakukan penertiban. Hari ini (29/4) baru selesai yang di daerah Bontang kota, dilanjut besok pagi wilayah terakhir di Bontang Lestari. Jadi kita belum tahu berapa jumlah baliho yang diturunkan,” tuturnya.
Dijelaskan Ahmad Yani, ada kriteria untuk dilakukan penertiban seperti, baliho/reklame tidak berizin, masa izin sudah habis, tempat baliho/reklame dipasang tidak sesuai dengan yang ditentukan DPMPTSP, jumlah baliho/reklame yang dipasang tidak sesuai.
“Intinya semua baliho/reklame yang melanggar kita cabut semua, tidak pilih-pilih semua sama rata,” tuturnya.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Nur Aisyah Nawir