KITAMUDAMEDIA

Empat Pegawai Positif Narkoba, Pemkot Bontang Berhentikan TKD

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni

KITAMUDAMEDIA, Bontang — Pemerintah Kota Bontang menindaklanjuti hasil tes urine sebelumnya dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada empat pegawai yang terbukti positif menggunakan narkoba. Dua pegawai diberhentikan, sementara dua lainnya terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dua pegawai berstatus Tenaga Kerja Daerah (TKD) resmi diberhentikan dari pekerjaannya. Adapun dua pegawai lainnya yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu masih menunggu keputusan akhir dan berpotensi dikenai PHK.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan seluruh pegawai yang dijatuhi sanksi memiliki masa kerja di bawah dua tahun. Kondisi tersebut menjadi dasar penerapan hukuman disiplin berat oleh pemerintah daerah.

“Yang bersangkutan merupakan PPPK paruh waktu dan TKD dengan masa kerja kurang dari dua tahun,” ujar Neni saat dikonfirmasi, Jumat (19/12/2025).

Ia merinci, dua TKD yang diberhentikan berasal dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang. Sementara itu, dua pegawai PPPK paruh waktu masing-masing bertugas di Dinas Perhubungan dan Disdamkartan.

Khusus untuk pegawai PPPK paruh waktu, sanksi pemutusan hubungan kerja akan diterapkan setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang menyelesaikan proses asesmen sesuai ketentuan yang berlaku.

Neni menegaskan kebijakan tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur agar menjaga disiplin dan etika sebagai pelayan publik.

“Tindakan mereka jelas mencoreng nama baik Pemerintah Kota Bontang. Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran seperti ini,” tegasnya. (*)

Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir

Exit mobile version