Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

KUHP baru, ada hukuman pidana kerja sosial mulai 2 Januari 2026, apa itu?

KITAMUDAMEDIA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memastikan penerapan pidana kerja sosial mulai tahun 2026. Kebijakan ini akan diberlakukan seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan pidana kerja sosial mulai diterapkan setelah KUHP baru resmi berlaku.

“Tahun depan (berlaku pidana kerja sosial). Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” ujar Agus Andrianto, dikutip Kompas.com, Selasa (30/12).

Agus menjelaskan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah menandatangani sejumlah kerja sama dengan pemerintah daerah untuk mendukung penerapan sanksi pidana kerja sosial. Penentuan lokasi dan jenis pekerjaan sosial akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah.

“Hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” tuturnya.

Selain Imipas, Kejaksaan Agung juga telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk menyiapkan penerapan pidana kerja sosial bagi tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

KETENTUAN DAN PENGAWASAN PIDANA KERJA SOSIAL

Pelaksanaan pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP.

Hukuman ini dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari lima tahun, apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II sebesar Rp10 juta.

Pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan. Sanksi ini dijatuhkan paling singkat selama delapan jam dan paling lama 240 jam.

Pelaksanaannya dibatasi maksimal delapan jam dalam satu hari dan dapat diangsur dalam jangka waktu paling lama enam bulan, dengan mempertimbangkan mata pencaharian terpidana dan kegiatan bermanfaat lainnya.

Baca Juga  Mobil Terguling di Tol Balikpapan - Samarinda, Empat Orang Luka-Luka

Dalam mekanisme pengawasan, pelaksanaan pidana kerja sosial diawasi oleh jaksa, sementara pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan.

Bentuk pekerjaan sosial yang dapat dijalankan antara lain membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, memberikan layanan di panti asuhan atau panti sosial, serta kegiatan sosial lainnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana menjelaskan pidana kerja sosial merupakan model pemidanaan baru yang tidak menempatkan pelaku tindak pidana di lembaga pemasyarakatan.

Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang memberikan kesempatan kepada pelaku untuk tetap produktif melalui kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus mencegah terpaparnya pelaku pada lingkungan kriminal di dalam lembaga pemasyarakatan, jelas Asep.

Kebijakan ini diharapkan menjadi alternatif pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan sosial serta pengurangan kepadatan lembaga pemasyarakatan mulai 2026.

Sumber: cna.id| Editor: Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply