KITAMUDAMEDIA, Bontang — Seorang pria berinisial MA (35) diamankan Kepolisian Sektor Bontang Selatan karena diduga membawa senjata tajam jenis badik saat membuat keributan di kawasan Berbas Tengah, Bontang Selatan, Kamis (1/1/2026) dini hari.
MA, yang diketahui merupakan warga Berbas Tengah, diamankan saat polisi melakukan monitoring kegiatan di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah hukum Polsek Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Muhammad Rakib Rais mengatakan, pengungkapan kasus tersebut terjadi sekitar pukul 02.35 WITA.
“Kejadiannya saat anggota sedang bertugas monitoring di beberapa tempat hiburan malam, baru ada orang ribut-ribut di depan hotel di Berbas Tengah,” ungkapnya, Jumat (2/1/2026).
Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas mendapati MA sedang memegang senjata tajam dan memicu keributan. Mengetahui kehadiran polisi, MA sempat melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.
Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan. Petugas mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Bontang Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bontang Selatan,” tandasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak membawa senjata tajam di tempat umum, khususnya di lokasi keramaian, demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.(*)
Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir



