KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan sukses membekuk dua pemuda penyalahguna narkotika, inisial RA (24) dan RP (28). Keduanya ditangkap saat mengambil pesanan narkoba jenis sabu-sabu.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika Polresta Balikpapan mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Balikpapan Utara. Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Balikpapan pun segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan menggelar penyelidikan pada Jumat (19/2) lalu.
Dari hasil penyelidikan ini, petugas melihat RA dan RP sedang mengambil bungkusan di Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara. Petugas kemudian segera menangkap keduanya. Namun, saat akan ditangkap, RA dan RP kabur. Dalam pelariannya ini, mereka sempat membuang bungkusan yang diambilnya tadi.
Beruntung, petugas lebih segap. Pihak kepolisian berhasil membekuk RA dan RP tak jauh dari lokasi kejadian. Bungkusan plastik merah yang dibuang tadi juga berhasil diamankan petugas.
“Saat diperiksa bungkusan tersebut, ternyata isinya narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,13 kilogram,” kata Sebpril, Rabu (24/2).
Kedua tersangka itu lalu digelandang petugas ke Markas Polresta Balikpapan untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, beber Sebpril, kedua pria ini berasal dari Samarinda. Mereka datang ke Kota Minyak memang untuk mengambil sabu-sabu.
“Barang haram ini dipesan oleh orang Samarinda juga. Mereka (RA dan RP) cuma disuruh mengambil dengan upah Rp15 juta,” beber perwira melati dua itu.
Hasil pemeriksaan lainnya, sambung Sebpril, RA dan RP rupanya seorang residivis dengan kasus yang sama. Dahulu, mereka sudah pernah dipenjara juga karena menjadi penyalahguna narkoba. “Ya, kedua tersangka merupakan residivis,” sebutnya.
Kini RA dan RP meringkuk di sel tahanan Markas Polresta Balikpapan untuk diproses hukum. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, Undang-undang 35/2009, tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Adi
Editor : Kartika Anwar