Kasus Lahan Bandara di Bontang Lestari, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Baru

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Perintis di Bontang Lestari terus berlanjut. Kali ini, Kejaksaan Negeri Bontang telah menetapkan tiga tersangka baru. Pasca persidangan dengan terdakwa yang menjabat Petugas Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kala itu.

Pertama ialah mantan Lurah Bontang Lestari berinisial RI. Kasi Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo menerangkan RI diduga melakukan pelanggaran administrasi. Melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Tersangka kedua ialah B sebelumnya menjabat Camat Bontang Selatan. Perannya sama,” terangnya kepada awak media, Kamis (08/12/2022).

Status tersangka ini ditetapkan pada 17 Oktober lalu. Namun berkas keduanya ini masih dikembalikan ke penyidik. Untuk diperdalam petunjuknya. Ia menargetkan pelimpahan berkas ini akan dilakukan pada Januari 2023 mendatang. “Kedua tersangka ini masuk dalam satu berkas,” tuturnya.

Sementara tersangka satunya ialah N yang merupakan mantan Kabag Pemerintahan Setkot Bontang. Ia masuk dalam tim sembilan dalam panitia pengadaan lahan. Konon N pernah terjerat kasus serupa yakni pengadaan lahan di Gedung Autis Center, Gedung Kesenian, dan Sarana Olahraga di Kanaan. (Redaksi)

Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Simpan Sabu Dalam Dompet, Polisi Tangkap Warga Tanjung Laut Saat Bersantai Depan Rumah.

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply