Simpan Sabu Dalam Dompet, Polisi Tangkap Warga Tanjung Laut Saat Bersantai Depan Rumah.

KITAMUDAMEDIA,Bontang- Unit Reskrim berhasil kembali meringkus seorang pria sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (07/10/2023) sekira pukul 00.30 wita.

Tersangka brinisial IA (37) ia didapati di Jalan Kenangan 1 No. 80 RT. 29 Kelurahan Tanjung Laut.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu M Rakib Rais mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat sebab d
di kawasan jalan Kenangan 1 sering kali dijadikan tempat transaksi sabu.

“Anggota langsung menuju lokasi itu dan melihat seorang pria yang sedang bersantai duduk di teras dan benar tersangka IA,”ucapnya.

Lebih lanjut, saat penggeledahan dilakukan ada sebuah dompet di atas meja berisikan 1 plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu dengan berat 0,27 gram.

“Setelah kami menemukan barang bukti itu tersangka mengakui miliknya,”ungkapnya.

Selanjutnya dari hasil tersebut tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bontang Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Maka atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Berikut Jadwal Kedatangan dan Keberangkatan Kapal di Pelabuhan Loktuan

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply