Mulai Hari Ini, Tes Psikologi Bagi Pemohon SIM Berlaku Lagi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sempat diterapkan 1 Maret 2020 lalu dicabut pada Juni 2020 dengan alasan Covid-19. Masyarakat dinilai tak bisa menerapkan physical distancing. Mulai Senin (4/1/2021) tes psikologi sebagai salah satu persyaratan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali diberlakukan.

Dikatakan Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafii, pihaknya telah melakukan sosialisasi terutama di media sosial soal kebijakan yang kembali diterapkan. Pemberlakuan uji psikologi tersebut merupakan manifestasi dari sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur soal berlalu lintas. Ketentuan itu ada di Pasal 81 UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Per hari ini kembali diberlakukan, sejak pagi sudah ada sekira 80 pemohon yang mengurus SIM,” ungkapnya.

Tes psikologi dilakukan untuk mengetahui kondisi pemohon, terlebih untuk pengurusan SIM harus melewati prosedur tes kesehatan baik secara jasmani maupun rohani. Untuk kesehatan jasmani yakni hasil pemeriksaan dari dokter, sementara kesehatan rohani dari psikolog. Hal ini dilakukan untuk mengurangi tingkat kecelakaan. Sebab, beberapa kecelakaan terjadi karena ada gangguan aspek psikologis dari pengemudi.

Adapun angka kecelakaan lalu lintas pada tahun lalu meningkat 40 persen. Sebanyak 56 kasus. Kecelakaan bertambah 16 kasus dari yang sebelumnya hanya 40 kecelakaan. Kebanyakan dibeberkan Kasat Lantas karena mereka melanggar rambu-rambu, bermain ponsel saat berkendara, melawan arus, dan lain sebagainya.

“Tes psikologi ini juga menunjukkan keseriusan si pengendara, jadi tidak sembarangan bisa mengantongi SIM,” ujarnya.

Diketahui, biasa tes psikologi Rp 50 sampai Rp 100 ribu. Di Bontang ada tiga lokasi yang membuka layanan psikotes SIM, diantaranya Arka Trans Psikilogi, Tanjung Pura, dan PT RHYS di Bontang Utara. Tiga tempat sengaja dipilih, agar pemohon tidak bergerombol di satu lokasi saja. “Tiga tempat itu hasil rekomendasi dari bagian psikologi Polda Kaltim,” katanya.

Baca Juga  Komisi II Minta Anggaran Mall Pelayanan Publik Di Rasionalisasi

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply