Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Pengedar Sabu Asal Lok Tuan Diamankan, Polisi Sita 9 Poket Sabu

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial AI (34), warga Kelurahan Lok Tuan, karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita sembilan poket sabu siap edar dengan berat total 2,64 gram.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Slamet Riyadi RT 48, Kelurahan Lok Tuan, Bontang, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, petugas melakukan penyelidikan menindaklanjuti laporan warga. Di lokasi, polisi mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan poket narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan.

“Dia kita dapati di pinggir jalan, langsung dilakukan penggeledahan kami temukan barang bukti sabu-sabu,” ujarnya.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp300 ribu, satu unit telepon genggam merek Redmi, serta satu buah celana warna cokelat.

“Pelaku mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya, pelaku dan barang bukti langsung kita amankan di Mako Polres,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir

Baca Juga  Diskominfo Bontang Rampung Pasang Tiga Kamera ETLE

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply