KITAMUDAMEDIA, Bontang — Upaya menjual sepeda motor hasil curian melalui media sosial berujung penangkapan. Seorang pemuda berinisial FMS (23), warga Kelurahan Lok Tuan, diamankan Polres Bontang setelah kendaraan curian yang dicarinya muncul dalam unggahan penjualan di Facebook.
Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang diterima pihak kepolisian. Dalam penelusuran, motor yang dilaporkan hilang itu diketahui dipasarkan melalui media sosial.
Polisi kemudian melacak akun-akun yang terlibat dalam proses penjualan. Dua orang yang sempat mengunggah iklan motor tersebut mengaku hanya diminta membantu menjual dan tidak mengetahui bahwa kendaraan itu merupakan hasil tindak pidana.
“Dari penelusuran dan keterangan saksi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku utama,” ujar AKP Randy.
Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah mess pekerja di kawasan Jalan Poros Bontang–Samarinda pada Selasa (6/1/2026) dini hari. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 bernomor polisi KT 6983 QB.
Saat diinterogasi, FMS mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri sepeda motor karena terhimpit masalah ekonomi dan terlilit utang. Motor tersebut rencananya dijual untuk menutupi kebutuhan tersebut.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, FMS dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta,” tandasnya.(*)
Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir



