Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Polres Bontang Musnahkan 1,047 Kg Sabu dan 50 Pil Ekstasi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polres Bontang bersama Pengadilan Negeri Bontang memusnahkan barang bukti narkotika berupa 1,047 kilogram sabu dan 50 butir pil ekstasi, Kamis (22/1/2026). Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus narkoba pada Desember 2025.

Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus narkotika di Jalan Poros Samarinda–Marangkayu, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, pada 15 Desember 2025. Dalam perkara ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial R (30).

Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan disaksikan unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan, tokoh masyarakat, dan media.

“Pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, agar masyarakat mengetahui bahwa barang bukti benar-benar dimusnahkan,” ujar Ropiyani.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 45 ayat (4) KUHAP, serta surat ketetapan status barang sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bontang tertanggal 24 Desember 2025.

Selain itu, pelaksanaannya juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 serta peraturan bersama BNN, Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Barang bukti narkotika yang dilarang peredarannya wajib dirampas dan dimusnahkan. Tidak boleh disimpan, apalagi disalahgunakan kembali,” tegasnya.

Ropiyani menilai narkotika menjadi ancaman serius, khususnya bagi generasi muda. Menurutnya, satu kilogram sabu berpotensi merusak ribuan orang dan menimbulkan dampak sosial yang luas.

“Dampaknya bukan hanya pada pengguna, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitarnya,” katanya.

Ia mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Ini tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir

Baca Juga  Survei Indikator: Neni Moerniaeni-Agus Haris Raih Dukungan 33,8 Persen

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply