Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Jual Motor Curian Rp 1 Juta di Facebook, Dua Pria Bontang Dibekuk Polisi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Upaya dua pria di Bontang menjual sepeda motor curian melalui media sosial berakhir di tangan polisi. Keduanya ditangkap setelah motor hasil curian ditawarkan di Facebook dengan harga jauh di bawah pasaran.

Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang mengamankan dua pelaku pada Rabu malam (21/1/2026). Sepeda motor yang dijual hanya seharga Rp1 juta itu terdeteksi saat patroli siber kepolisian.

Kedua pelaku berinisial R (29), warga Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, dan S (34), warga Kelurahan Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur. Mereka diduga mencuri sepeda motor Honda NF 100 SLD milik warga Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara.

Kasus pencurian diketahui terjadi pada Selasa (20/1/2026). Korban yang pulang ke rumah mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir. Kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah.

Kasatreskrim Polres Bontang, AKP Randy Saputra, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber. Polisi menemukan sepeda motor dengan ciri sesuai laporan kehilangan dipasarkan melalui Facebook dengan harga tidak wajar.

“Setelah dipastikan motor tersebut sesuai dengan laporan kehilangan, anggota langsung menyusun skenario transaksi untuk menjebak pelaku,” ujar AKP Randy, Jumat (23/1/2026).

Pelaku R lebih dahulu diamankan saat hendak bertransaksi di Jalan Poros Bontang–Sangatta, Kecamatan Teluk Pandan. Dari hasil pemeriksaan, R mengaku beraksi bersama rekannya. Polisi kemudian menangkap pelaku S di kawasan Jalan Sidrap.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mencuri karena alasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Uang hasil penjualan motor rencananya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Alasannya mencuri karena kebutuhan ekonomi,” ucapnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bontang. Keduanya dijerat Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)

Baca Juga  Pemkot Bontang Bakal Siapkan Pangkalan Ojol di Tiga Lokasi

Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply