KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Jalan IR Juanda, kawasan Pasar Rawa Indah, Kota Bontang, akhirnya diamankan polisi. Pengemudi mobil tersebut ditangkap beberapa jam setelah kecelakaan maut terjadi, Rabu (28/1/2026).
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi mengatakan, pengemudi beserta kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan di sekitar Pasar Telihan, Jalan S Parman.
“Pelaku kami amankan di Pasar Telihan. Saat itu yang bersangkutan sedang berjualan,” ujar AKP Purwo Asmadi.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, kendaraan yang digunakan pelaku adalah Toyota Vios bernomor polisi KT 1733 B. Pelaku berinisial Su, warga Kelurahan Tanjung Laut Indah. Dalam pengakuan awal, pelaku menyatakan tidak menyadari telah menyerempet korban saat melintas di lokasi kejadian.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kronologi lengkap peristiwa tersebut. Pelaku terancam dijerat pidana atas kelalaiannya dalam berkendara yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Perkara ini dikenakan Undang-Undang KUHP Nomor 23 Tahun 2023. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan lalu lintas terjadi pada Rabu pagi (28/1/2026) dan melibatkan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KT 4169 QC. Pengendara sepeda motor tersebut, seorang perempuan, meninggal dunia akibat pendarahan hebat yang dideritanya.(*)
Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir



