KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah Kota Bontang menetapkan total jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah tetap 32 jam 30 menit per pekan. Presensi dilakukan secara digital melalui aplikasi Bontang Prima (BONPRI).
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pedoman Hari Kerja dan Jam Kerja ASN serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor B/100.3.4/797/BKPSDM/2025 tentang Ketentuan Presensi ASN melalui aplikasi BONPRI.
Kepala BKPSDM Kota Bontang, Sudi Priyanto, mengatakan penyesuaian jam kerja tidak mengurangi kewajiban pemenuhan total jam efektif.
“Meski ada penyesuaian jam kerja selama Ramadan, kewajiban pemenuhan total jam kerja tetap harus dipenuhi. Sistem presensi dilakukan secara digital melalui BONPRI,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Untuk instansi dengan lima hari kerja, jam masuk Senin–Kamis pukul 07.00–07.45 WITA dan jam pulang 14.45–15.30 WITA. Pada Jumat, jam masuk tetap 07.00–07.45 WITA, sedangkan jam pulang 10.30–11.15 WITA.
Sementara perangkat daerah dengan enam hari kerja, Senin–Kamis jam pulang 13.30–14.15 WITA. Pada Jumat mengikuti ketentuan lima hari kerja. Adapun Sabtu, jam masuk 07.00–07.45 WITA dan jam pulang 12.00–12.45 WITA.
Ia menyebut penyesuaian ini memberi ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa tanpa mengganggu pelayanan.
“Dengan sistem presensi digital dan pengaturan jam kerja yang fleksibel, diharapkan pelayanan publik tetap optimal selama Ramadan,” tutupnya.(*)
Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir



