KITAMUDAMEDIA

Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah, Zakat Mal, dan Fidyah 2026 di Bontang

Ilustrasi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang menetapkan zakat fitrah 2026 sebesar Rp58.900 hingga Rp68.400 per jiwa, menyesuaikan harga beras yang berlaku. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Nomor 17 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 18 Februari 2026.

Penetapan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat beserta regulasi turunannya, serta hasil survei harga kebutuhan pokok di Bontang per 17 Februari 2026.

Berdasarkan survei, harga beras premium tercatat Rp18.000 per kilogram, beras medium Rp17.000 per kilogram, dan beras jenis lainnya Rp15.500 per kilogram. Harga emas 24 karat (Antam) berada di angka Rp2.947.350 per gram dan emas 23 karat Rp2.700.000 per gram.

Kepala Kemenag Kota Bontang, Hamzah, mengatakan zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan harga 3,8 kilogram beras yang biasa dikonsumsi.

“Ada sedikit kenaikan, karena mengikuti harga beras sekarang,” ujarnya kepada redaksi, Kamis (19/2/2026).

Berikut rincian zakat fitrah 2026:

• Rp58.900 per jiwa (beras Rp15.500/kg)

• Rp64.600 per jiwa (beras Rp17.000/kg)

• Rp68.400 per jiwa (beras Rp18.000/kg)

Besaran tersebut menyesuaikan kualitas beras yang dikonsumsi masing-masing muzakki.

Untuk zakat mal, nisab ditetapkan setara 85 gram emas 23 karat atau senilai Rp229.500.000. Jika harta telah mencapai nisab dan genap satu tahun (haul), wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen atau sekitar Rp5.737.500.

“Alternatif perhitungan lainnya menggunakan standar 72 gram emas 24 karat (Antam) senilai Rp212.209.200, dengan kewajiban zakat sebesar Rp5.305.230,” jelasnya.

Sementara itu, fidyah bagi yang tidak mampu berpuasa ditetapkan sebesar 1 mud atau sekitar 0,675 kilogram beras ditambah lauk pauk per hari. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya berkisar Rp15.500 hingga Rp18.000 per hari per jiwa, mengikuti harga beras.

Keputusan ini berlaku untuk wilayah Kota Bontang dan sekitarnya sejak tanggal ditetapkan.(*)

Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir

Exit mobile version