Zakat Fitrah Kota Bontang Ditetapkan, Berikut Besarannya.

KITAMUDAMEDIA,Bontang – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang menggelar rapat koordinasi besaran zakat dengan turut melibatkan TNI/Polri, OPD, NU, LAZ, dan MUI, di Aula Kemenag Rabu (22/03/23) pagi.

Besaran Zakat fitrah, Zakat harta (maal), dan Zakat Fidyah Ramadhan 1444 Hijriah Tahun 2023 di Kota Bontang telah resmi ditetapkan.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang, Muhammad Hamzah mengatakan bahwa hasil besaran zakat tersebut berdasarkan harga beras dan harga emas.

“Besaran zakat fitrah ini dilihat dari harga emas dan harga beras dan ada juga pertimbangan lainnya juga ada teknik menghitung nya,”ucap Hamzah saat ditemui oleh redaksi kitamudamedia.com usai rapat.

Dikatakan, Hamzah besaran zakat tersebut bisa menjadi pedoman bagi umat muslim.

“Alhamdulilah semoga ini menjadi panduan bagi masyarakat Kota Bontang bagaimana halnya berzakat ini bisa dilakukan sebaik-baiknya,”katanya

Dijelaskan, Hamzah berdasarkan hasil survey Diskop-UKMP harga beras di wilayah Kota Bontang dan sekitarnya standar mulai yang terendah Rp. 13.000, sedang Rp. 15.000, hingga yang terbesar Rp. 16.000 per kilogramnya.

Lalu, Dipaparkan untuk harga emas atau antam 85 gram di wilayah Kota Bontang dengan harga jual dari Muzakki Rp. 1.120.000.

“Ada 3 kategori ya mulai dari terendah Rp 50.000, Rp 55.000 dan yang paling tinggi Rp 61.000. Jadi, ada 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat nantinya,”jelasnya.

Ditambahkan, Hamzah agar masyarakat khususnya di Kota Bontang saat melaksanakan zakat fitrah supaya penyalurannya dapat diberikan kepada penerima yang berhak.

“Zakat ini adalah untuk kesadaran hati agar menggugah semangat sosial untuk berbagi,”tutupnya.

Reporter: Amel
Editor: Kartika Anwar

Baca Juga  644 KK Tak Ambil BLT, Rp 161 Juta Kembali ke Kas Daerah

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply