Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Besaran Zakat Fitrah 1443 H, Terendah Rp 42 Ribu, Tertinggi Rp 52 Ribu Per Jiwa

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang, menetapkan besaran zakat fitrah, fidyah dan mal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Penyelenggara zakat dan wakaf Kemenag Bontang, Yarkani mengatakan untuk kadar zakat fitrah berupa makanan pokok (beras), dikeluarkan sebesar 1 sha’ atau setara dengan 2,5 kilogram per jiwa. Jika diuangkan, ada tiga kategori berdasarkan harga per kilogram beras yang telah dipantau Diskop-UKMP. Kategori terendah sebesar Rp 42 ribu, menengah Rp 48 ribu per jiwa, dan tertinggi Rp 52 ribu per jiwa.

“Yang dikeluarkan ini sesuai dengan makanan pokok (beras) yang di konsumsi sehari-hari. Besarannya juga turun dari tahun lalu. Terendah Turun Rp 1.000, menengah turun Rp 2.000 dan tertinggi turun Rp 8.000,” ujarnya kepada redaksi kitamudamedia.com saat ditemui di Kantor Kemenag Bontang, Kamis (31/3/2022).

Terkait zakat mal, ketentuan pengeluarannya disesuaikan nisab (batasan minimal) hartanya, yakni dengan emas murni seharga Rp 971 ribu per gram pada saat batas waktu (haul) harta yang dizakati atau senilai Rp 82.535.000. Sedangkan untuk fidyah, ketentuan pembayarannya per hari sebesar 1 muth (7 ons beras ditambah lauk pauk). Atau jika diuangkan, sebesar Rp 15-25 ribu per porsinya.

“Kalau hartanya dibawah Rp 82 juta tidak perlu mengeluarkan zakat mal biasanya mengeluarkan infaq,” jelasnya.

Sementara itu, yang dikategorikan membayar fidyah, di antaranya mereka yang sakit namun tidak memiliki harapan sembuh, lanjut usia (lansia), serta ibu hamil dan ibu menyusui yang khawatir akan bayinya. Sedangkan kategori yang diwajibkan mengganti (qadha) puasa, seperti gila temporeri, orang sakit namun masih ada harapan sembuh, orang yang bepergian (musafir), ibu hamil dan ibu menyusui yang khawatir akan dirinya sendiri serta bayinya, terakhir wanita haid dan nifas.

Baca Juga  Gempa Banten 7 Februari 2023 M 5,2: Lokasi Hingga Penyebabnya

“Yang bayar fidyah ini harus sesuai kategori,” pungkasnya.

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply