Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

ASN WFH Dilarang Keluyuran, Pemkot Bontang Siapkan Sanksi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah Kota Bontang menyiapkan mekanisme pengawasan dalam penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Aturan ini disertai konsekuensi bagi pegawai yang tidak menjalankan ketentuan.

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan ASN yang mendapat giliran WFH wajib tetap bekerja dari rumah dan tidak memanfaatkan waktu untuk aktivitas di luar kepentingan dinas.

“Walaupun WFH harus tetap bekerja dari rumah, bukan di cafe apalagi mall,” ujarnya kepada awak media, Rabu (1/4/2026).

Ia menyebut, Satpol PP akan dilibatkan untuk melakukan patroli di sejumlah titik keramaian guna memastikan aturan dipatuhi. Pengawasan juga didukung laporan masyarakat dan pemantauan teknologi.

“Kami punya banyak informan. Apalagi teknologi maju, Satpol juga akan rutin lakukan patroli,” katanya.

Jika ditemukan pelanggaran, ASN yang bersangkutan akan ditindak sesuai aturan disiplin kepegawaian.

Dalam skema yang disiapkan, WFH di Bontang diberlakukan setiap Rabu. Kebijakan ini berbeda dengan pemerintah pusat yang menetapkan WFH setiap Jumat. Penyesuaian dilakukan karena Pemkot tetap menjalankan program Jumat Bersih.

ASN yang menduduki jabatan serta pegawai yang berkaitan dengan pelayanan publik tetap bekerja seperti biasa.

“Yang WFH hanya staf, pejabat tidak. Tetap biasa menjalankan aktivitasnya di kantor,” ujar Agus Haris.

Secara nasional, pemerintah pusat menetapkan kebijakan WFH ASN setiap Jumat melalui surat edaran Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri. Skema ini mengatur satu hari kerja dari rumah dalam sepekan, dengan pengecualian pada jabatan tertentu. (adv)

Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir

Baca Juga  Mobil Terperosok ke Laut di Berbas Pantai, Damkar Bontang Berhasil Evakuasi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply