Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Jaringan Sabu Pesisir Bontang Dibongkar, Tiga Pelaku Ditangkap

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Peredaran sabu di pesisir Tanjung Laut Indah terkuak. Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bontang membongkar jaringan narkotika yang menyasar transaksi di wilayah pantai, Sabtu (25/4/2026), dengan menangkap tiga orang di lokasi berbeda.

Ketiga tersangka masing-masing MA (31), MW (23), dan JA (40), seluruhnya warga Tanjung Laut Indah. Mereka diduga terlibat dalam satu jaringan peredaran sabu.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Polairud AKP Fahrudi menjelaskan, pengungkapan bermula dari penangkapan MA di rumahnya di Gang Arwana setelah polisi melakukan pengintaian.

“Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan uang tunai Rp1,4 juta yang diduga hasil penjualan sabu serta satu unit ponsel. Dari situ kami lakukan pengembangan,” ujar AKP Fahrudi, Selasa (28/4/2026).

Pengembangan mengarah ke MW yang tinggal tak jauh dari lokasi pertama. Dari tangannya, polisi menyita 18 paket sabu dengan total berat sekitar 4,73 gram yang siap edar.

Kasus kemudian ditelusuri hingga ke JA yang diduga sebagai pemasok. Dari pelaku ini, ditemukan sabu seberat 10,16 gram yang telah dikemas untuk diedarkan.

“Ketiganya memiliki peran masing-masing, namun saling terhubung dalam jaringan yang sama. Mereka menyasar pembeli di wilayah pesisir,” jelasnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika di kawasan tersebut.(*)

Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir

Baca Juga  Kurir Sabu Asal Sangatta Dibekuk di Bontang, Rencana Edarkan Barang Gagal

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply