Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Raperda Insentif Pendidik Swasta dan Non-ASN Digodok,Berikut Kriteria Penerima

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kabar baik bagi pendidik dan tenaga pendidik di Kota Bontang. Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bersama Komisi A DPRD Bontang mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta serta pendidik non-ASN di sekolah negeri. Regulasi tersebut disiapkan sebagai payung hukum agar pemberian insentif dapat dilakukan secara legal, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Pembahasan lanjutan draft Raperda tersebut menyusun beberapa poin penting, di antaranya kriteria dan syarat penerima insentif. Kepala Bagian Hukum Pemkot Bontang, Andi Kurnia menjelaskan, kriteria pendidik dan tenaga pendidik pada satuan pendidikan swasta terdiri dari kepada satuan pendidikan, guru, tenaga administrasi,tenaga perpustakaan dan atau tenaga laboratorium. Sementara pendidik pada satuan pendidikan negeri yaitu guru yang tidak menerima tambahan penghasilan pegawai. Selain itu, penerima insentif nantinya harus melewati masa pengabdian minimal dua tahun.

Dalam kesempatan yang sama sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang , Saparuddin menambahkan pada ketentuan kriteria penerima dalam raperda tersebut, tenaga penjaga sekolah tidak termasuk, karena tidak terlibat dalam proses belajar siswa.

“Penjaga sekolah atau security tidak masuk dalam proses belajar mengajar,” ungkap Saparuddin (9/7/2026).

Ia menambahkan, penyusunan regulasi juga mempertimbangkan aspek keadilan sehingga penerima insentif benar-benar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang nantinya diatur dalam Perda nantinya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto menegaskan pihaknya mendukung penuh regulasi tersebut. Menurutnya, guru dan tenaga kependidikan di sekolah swasta maupun pendidik non-ASN di sekolah negeri memiliki kontribusi yang sama pentingnya dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa.

“Kami memberikan dukungan penuh terhadap penyusunan Raperda ini,” katanya.

Baca Juga  Banjir Rob & Rusaknya Jalan BK Dikeluhkan Warga Saat Reses, Junaidi : Anggaran Sudah Disiapkan

Ia mengatakan, Komisi A akan mengawal pembahasan hingga tuntas agar seluruh ketentuan dalam Raperda dapat diimplementasikan secara efektif tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (Adv)

Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply