KITAMUDAMEDIA, Bontang – Lagi asik berjudi kartu remi, lima warga Muara Badak diciduk Polsek Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kelima pelaku, S (37), S (39), E (51), M (83) S (57), semuanya yang berprofesi sebagai nelayan itu, diamankan di Jalan Nahkoda, Desa Muara Badak Ilir Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (10/10/2022) dini hari 02.15 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata JS Manggala menjelaskan saat tiba di lokasi didapati lima orang pelaku duduk berhadapan di depan meja lengkap dengan kartu remi. Bertepat juga, salah satu pelaku melakukan pembayaran sebesar Rp 5.000 kepada pelaku lain.
“Pas digerebek pas sudah selesai satu putaran permainan dan didapati pula salah satu pelaku melakukan pembayaran sebesar Rp. 5.000 kepada pelaku lain yang memenangkan permainan tersebut, selanjutnya unit reskrim Polsek Muara Badak langsung mengamankan para pelaku dan barang bukti,” jelasnya, Senin (10/10/2022).
Dari tangan pelaku diamankan uang uang Rp 45.000 dan 2 set kartu remi, sebagai barang bukti.
” Semua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Muara Badak, ” ungkapnya.
Mereka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
“ Ancaman 4 tahun penjara,” jelas Kapolsek Muara Badak.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar



