KITAMUDAMEDIA,Bontang – Satuan Resnarkoba Polres Bontang menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 1 seorang wanita dan 2 lainnya pria.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, tersangka pertama diamankan berinisial MKA (23) yang merupakan warga dari Loktuan, pada Senin (9/10/2023) sekira pukul 14.00 wita.
“Tersangka MKA ditangkap di rumahnya di Jalan Kapal Feri 2 RT.27 sebelumnya kami mendapat informasi yang telah dipercayai bahwa tersangka memiliki sabu,”ucapnya.
Lanjut, saat dilakukan penggeledahan tersangka menyimpan 1 plastik bening di dalam bungkusan rokok dan 1 plastik bening di dalam mouse diduga narkotika jenis sabu dengan total 1,26 gram.
Tidak hanya itu, anggota juga menyita beberapa barang bukti lainnya seperti 1 alat hisap, 1 pipet kaca, 1 bungkus rokok, 1 korek api gas, 1 mouse komputer, dan 1 handphone.
“Saat diinterogasi oleh anggota, MKA mengakui barang itu diperoleh dari seorang wanita yang berinisial EPS dengan cara jejak. Tapi, tersangka akan dapatkan upah jika sabu laku terjual ”jelasnya.
Selanjutnya sebelum penangkapan tersangka EPS, anggota menuju lokasi tersangka kedua berinisial ACP (22) di TKP Jalan Sidorejo, Gang Tanjung RT. 21 Kelurahan Satimpo, pada Senin 09/10/2023 sekira pukul 16.00 wita.
“Tersangka saat itu sedang duduk diatas sepeda motornya setelah mengantar EPS dari membesuk suaminya yang ternyata adalah tantenya,”ujarnya.
Anggota pun langsung lakukan penggeledahan dan menemukan 1 plastik diduga sabu dibungkus dengan berat 0,53 gram didalam rokok, selain itu ditemukan sejumlah uang senilai Rp. 150.000 di kantong belakang celana hasil penjualan sabu.
Barang bukti lainnya juga disita oleh polisi seperti 1 handphone dan 1 sepeda motor milik tersangka.
“Setelah anggota pertanyakan sabu itu diperoleh dari tantenya yang berinisial EPS,”katanya.
Beberapa menit kemudian, Tersangka berinisial EPS (40) berhasil diamankan oleh anggota pada Senin 9/10/2023 sekira pukul 16.10 wita di Jalan Sidorejo, Gang Tanjung RT.21 Kelurahan Satimpo.
Anggota pun langsung lakukan penggeledahan di dalam kamarnya dan menemukan barang bukti diduga sabu 5 plastik klip terbungkus dalam 1 plastik dengan total 3,66 gram.
“Lalu, beberapa barang bukti lain juga ditemukan diantaranya 1 timbangan digital, 1 alat hisap sabu dan 1 bungkus plastik klip,”tandasnya.
Atas perbuatannya, kini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar



