Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Kedapatan Miliki Sabu 1.05 Gram, Warga Loktuan Diringkus Polisi 

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sat Res Narkoba Polsek Bontang Selatan menangkap seorang warga Loktuan berinisial NY(38) asal Loktuan, yang di diduga memiliki sabu seberat 1,05 gram, di Jln. Selat Malaka Rt. 10 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, pada Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 21.00 wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui kapolsek Bontang Selatan Iptu Rakib Rais mengatakan, telah diterima informasi dari masyarakat setempat, bahwa di Jln. Selat Malaka Rt. 10 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang sering digunakan untuk transaksi Narkotika jenis sabu.

“Kami dapat info, di tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu, kami langsung menuju lokasi untuk melakukan pengintaian,” ungkapnya, Rabu (15/11/2023).

Lebih lanjut, setelah dilakukan pengintaian terlihat 2 orang yang mencurigakan, tim langsung menghampiri kedua orang tersebut, saat hendak diperiksa, tersangka NY (38) terlihat mengayunkan tangan seperti membuang sesuatu.

“Kita geledah, saat digeledah tidak ditemukan narkotika jenis sabu, tak berhenti disitu, kami melakukan pencarian tidak jauh dari tempat pemeriksaan tadi, dan benar kami menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dalam sebuah kotak rokok,” ucapnya.

Dari hasil penangkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 1.05 gram, satu buah handphone samsung warna putih, satu buah plastik klip kecil, dua lembar tisu, satu bungkus rokok Esse warna hijau, satu sepeda motor merek Yamaha Mio KT. 5747 GW.

Ia juga menyampaikan, tersangka NY(38) ini merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Tersangka NY(38) residivis kasus yang sama narkotika jenis sabu, baru 1 tahun bebas, sekarang tersangka beserta barang bukti sudah di amankan di Polsek Bontang, untuk diperiksa lebih lanjut,” ucapnya.

Baca Juga  DPRD Bontang Tegaskan Komitmen untuk Keterbukaan Informasi Pelayanan Publik

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : Yulia.C

Editor : Karika Anwar 

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply