Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Jelang Tahun Politik, Satpol – PP Kutim Tinjau Atribut Tidak Berizin

KITAMUDAMEDIA,KUTIM – Menjelang tahun politik, pemasangan spanduk dan baliho marak hampir setiap sudut dan persimpangan kota di Kutai Timur. Praktik pemasangan atribut kampanye di tempat-tempat yang tidak berizin menjadi masalah serius yang tidak hanya ilegal, tetapi juga mengganggu keindahan kota.

Plt.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur, H. Landudi, mengungkapkan bahwa pihaknya berkaloborasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan tim gabungan dalam upaya penertiban atribut kampanye.

“Kita adalah anggota tim dan ketua nya itu ada Bawaslu dari kabupaten, kami bersama sama melakukan penertiban spanduk caleg dalam hal ini adalah atribut kampanye,” ungkapnya

Hal ini diungkapkan Landudi kepada awak media bujurnews.com saat ditemui langsung di Kantor Satpol PP Kutim, Jl. Bukit Pelangi, Senin (06/11/23)

Landudi juga menjelaskan bahwa tujuan mereka menertibkan alat peraga tersebut agar tidak mengganggu keindahan kota.

“Tujuan penertiban itu untuk keindahan kota, agar enak dipandang.,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa saat ini peraturan terkait pemasangan baliho kampanye diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dan itu menjadi dasar mereka melaksakan tugasnya.

“Diperda Nomor 3 mengatur tentang keindahan saja, jadi d mungkin nantinya akan ada peraturan bupati (Perbup) yang mengatur mengenai ini,” katanya.

Namun kini sepanjang jalan masih ada beberapa spanduk yang masih terpasang meski tak banyak, dalam hal ini Landudi menyerahkan kepada Bawaslu selaku yang berwewenang.(Adv) 

Editor : Redaksi 

Baca Juga  Kemarin, negosiasi ICA-CEPA hingga sembilan penjabat gubernur

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply