KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang mengamankan seorang bocah berusia 14 tahun yang beraksi membobol rumah di Jalan DI Panjaitan Gang Senam 4 Kelurahan Api – api, Kecamatan Bontang Utara, Senin (08/08/2022).
Pelaku , SA melancarkan aksinya pada Selasa 26 Juli 2022 lalu. Sekira pukul 01.00 Wita saat pemilik rumah tertidur lelap. SA masuk melalui pintu samping, ia menggasak uang Rp 5 juta,satu unit Hp dan emas 5 gram.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea, menjelaskan pelapor mengetahui rumahnya dibobol sekira pukul 04.00 Wita. Kemudian mencuri barang berharga, dengan total kerugian kurang lebih Rp 10 juta.
” Pelaku anak dibawah umur, ditangkap di Taman Adipura Jl. Piere Tendean Kelurahan Bontang Kuala, sekira jam 4 sore,”jelasnya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyidikan lebih lanjut, dari informasi yang terhimpun, aksi pencurian SA bukan kali pertama dilakukan.
“ Tersangka sudah diamankan di Polres Bontang. Uang untuk digunakan untuk beli sabu,” tambahnya.
Proses hukum selanjutnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku untuk peradilan anak. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana. Ancaman penjara selama 5 tahun. (Redaksi)
Editor : Kartika Anwar