KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah pusat telah memberikan kelonggaran kebijakan terkait pemakaian masker di luar ruangan. Meski begitu, ditegaskan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam siaran persnya beberapa waktu lalu, jika pandemi belum berakhir dan masyarakat tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bontang, Adi Permana menyebutkan masyarakat yang berada di luar ruangan namun berada di kerumunan atau sedang antre itu masih wajib memakai masker.
“ Walau lagi diluar ruangan, tetap harus pakai masker kalau berkerumun atau sedang antre, karena biasanya jaraknya berdekatan,” tegasnya.
Sementara, terkait penerapan aturan baru, dikatakan Adi pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pusat tentang aturan melepas masker di ruang terbuka.
Jika melihat kondisi yang kondusif bahkan tidak ada kasus, arahan untuk melepas masker di luar ruangan tidak ada masalah.
” Protokol kesehatan harus tetap dijaga untuk kepentingan diri sendiri dan orang banyak,” katanya kepada redaksi kitamudamedia.com, Jumat (20/5/2022).
Untuk warga usia lanjut dan memiliki penyakit bawaan, wajib menggunakan masker. Tak hanya itu, masker juga hendaknya tetap digunakan oleh warga yang sedang batuk dan pilek.
“Faktor resiko tertularnya lebih tinggi jika memiliki komorbid,” ujarnya.
Diketahui, Pemerintah Pusat telah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker di luar ruangan atau area terbuka. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5/2022), karena memperhatikan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini terkendali.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan persnya secara daring, Selasa (17/5/2022).
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar