Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

SK Wali Kota Lama Dicabut, Ini Alasan Neni Lanjutkan Sengketa Sidrap di MK

KITAMUDAMEDIA, Bontang — Pemerintah Kota Bontang resmi memutuskan untuk melanjutkan perjuangan agar Kampung Sidrap masuk ke dalam wilayah administratif Kota Bontang. Keputusan ini disampaikan pada Selasa (29/4/2025), sebagai jawaban atas ultimatum Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan batas waktu satu hari kepada Pemkot untuk menentukan sikap dalam sidang ke-IX yang digelar pada 28 April 2025.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi kepentingan masyarakat Sidrap yang selama ini lebih dekat secara geografis dan akses pelayanan dengan Bontang.

“Mereka lebih dekat ke Bontang, dan sulit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Kutai Timur karena wilayahnya sangat luas,” jelas Neni, ditemui usai apel gelar kesiapsiagaan, Rabu (30/4/2025).

Ia menyebutkan bahwa motivasi Bontang memperjuangkan Kampung Sidrap menjadi bagian dari Kota Bontang bukan untuk memperluas wilayah, melainkan untuk memastikan pelayanan publik yang lebih baik kepada warga Sidrap.

“Saya sudah berupaya untuk memperjuangkan agar Sidrap bisa masuk ke Kota Bontang, demi kemaslahatan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pemkot Bontang telah mengirimkan surat resmi ke MK untuk melanjutkan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999. Undang-undang ini dinilai memiliki kelemahan dalam menetapkan batas wilayah yang jelas antara Bontang dan Kutai Timur. Bontang mengajukan uji materi khususnya pada pasal-pasal yang memicu ketidakpastian hukum terkait status Kampung Sidrap.

Di sisi lain, Kabupaten Kutai Timur tetap bersikukuh bahwa Kampung Sidrap adalah bagian sah dari wilayahnya, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2005.

Neni menambahkan bahwa dirinya bahkan telah mencabut surat keputusan wali kota sebelumnya terkait batas wilayah Sidrap. Ia meminta MK untuk turut memfasilitasi proses penyelesaian.

Baca Juga  Mediasi Gagal dan Berujung ke MK, Pemkot Bontang Siapkan Saksi Fakta Tapal Batas Sidrap

“Saya mencabut surat SK Wali Kota yang terdahulu, dan meminta MK untuk memfasilitasi. Kita tidak berdaya, ini sudah proses panjang,” ungkap Neni.

Kendati demikian, Neni berharap Sidrap dapat segera masuk ke wilayah Kota Bontang agar masyarakat Sidrap bisa lebih mudah mengakses layanan dasar, terutama kesehatan.

“Mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih mudah, dan tidak perlu jauh-jauh ke Kutai Timur,” harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menyatakan bahwa DPRD mendukung penuh langkah hukum yang diambil Pemkot. Namun, ia juga menekankan pentingnya mediasi sebagai solusi damai.

Ia menegaskan bahwa mediasi tetap menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan konflik tapal batas tanpa harus terus berlarut dalam proses hukum.

“Tetap melanjutkan, tetapi kami minta MK untuk memberikan perintah kepada Kemendagri dan pemerintah provinsi untuk melakukan mediasi atas permasalahan yang ada di kawasan Sidrap, karena memang ada instruksi dari Kemendagri untuk jangan berperkaralah di MK,” ujarnya, saat dihubungi redaksi Selasa (29/4/2025).(*)

Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply