KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Bontang kembali meringkus seorang residivis narkotika berinisial Ar. Pelaku ditangkap di sebuah indekos di kawasan Gunung Telihan, Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba, Rihard Nixon, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Ia menyebut, petugas segera melakukan penggerebekan setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Dari hasil penggerebekan, pelaku Ar ditangkap beserta barang bukti sembilan poket plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 4,53 gram siap edar,” ungkap Nixon.
Diketahui, Ar bukanlah pemain baru dalam kasus serupa. Ia sebelumnya juga pernah terlibat dalam perkara narkoba.
“Ar ini merupakan residivis kasus yang sama narkoba, saat diperiksa dia mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang dibeli di Bontang Kuala dengan sistem jejak,” ujarnya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip bening, telepon genggam merek Oppo warna biru, dan satu bungkus rokok.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam,” tandasnya.
Polres Bontang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Masyarakat pun diimbau terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu pengungkapan kasus narkotika. (*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir



