Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

1.087 Perusahaan Wajib Laporkan Kebutuhan Tenaga Kerja ke Pemkot Bontang

KITAMUDAMEDIA, Bontang — Pemerintah Kota Bontang akan menyurati 1.087 perusahaan untuk melaporkan kebutuhan tenaga kerja mereka. Langkah ini dilakukan agar warga lokal, terutama dari kalangan kurang mampu, bisa lebih mudah terserap ke dunia industri.

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan kebijakan ini akan menjadi bagian penting dalam penyelarasan antara pencari kerja lokal dan kebutuhan industri.

“Akan kami kirim surat resmi berlogo Garuda ke seluruh perusahaan di Bontang. Mereka wajib melaporkan proyeksi kebutuhan tenaga kerja tahunannya,” jelas Agus Haris, usai rapat pendataan kemiskinan dan ketenagakerjaan di Pendopo Rumah Jabatan, Rabu (21/5/2025).

Surat tersebut akan dikirimkan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang kepada seluruh tingkatan perusahaan, mulai dari skala kecil hingga besar. Batas waktu pengumpulan data ditetapkan hingga Desember 2025. Data itu nantinya akan menjadi acuan Disnaker untuk menyusun daftar pencari kerja yang sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan masing-masing perusahaan.

“Nanti kami kirimkan nama-nama pencari kerja ke perusahaan. Jika tidak lolos seleksi, kembalikan saja ke kami secara baik-baik. Kami akan simpan datanya dan latih lagi mereka dengan intervensi APBD,” tegas Agus.

Selama ini, menurut Agus, sebagian besar perusahaan cenderung hanya membuka lowongan kerja secara mendadak, tanpa pelaporan berkala kepada pemerintah.

“Kebijakan ini akan kami ubah. Tahun depan tidak ada lagi yang serba mendadak. Data sudah tersedia di Disnaker, jadi tinggal dicocokkan saat dibutuhkan. Hasil seleksi, baik yang lulus maupun tidak, juga akan diumumkan secara terbuka,” tambahnya.

Pendekatan ini merupakan bagian dari program pendataan presisi yang digagas Pemkot Bontang di bawah kepemimpinan Neni Moerniaeni–Agus Haris. Fokusnya mencakup tiga isu besar yang membayangi Bontang sebagai kota industri, yakni kemiskinan, stunting, dan pengangguran.

Baca Juga  Ketika Rakyat Sumbang Rp 10 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra Berujung Sindiran Anggota DPR

Berdasarkan data 2024, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Bontang tercatat mencapai 7,41 persen—tertinggi di Kalimantan Timur. Sebagai respons atas situasi tersebut, pemerintah telah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018, yang mewajibkan perusahaan merekrut minimal 75 persen tenaga kerja lokal.

Sayangnya, implementasi Perda ini belum sepenuhnya berjalan optimal. Sejumlah perusahaan masih enggan mematuhi aturan, sementara sinkronisasi antara data pencari kerja dan kebutuhan industri belum maksimal.(*)

Reporter: Yulia.C

Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply