KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menyampaikan permintaan maaf atas tindakan salah satu anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang yang bersikap emosional saat mengamankan seorang sopir yang mengemudi secara ugal-ugalan di kawasan Pasar Taman Rawa Indah, Senin (21/7).
AKBP Widho menjelaskan bahwa sebelumnya, anggota Polantas telah berupaya melakukan pendekatan secara humanis kepada pengemudi berinisial AK (21). Namun, situasi memanas ketika anggota terpancing emosi akibat perilaku pengemudi yang membahayakan keselamatan pengguna jalan dan tidak kooperatif.
“Kami mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi. Polisi sebenarnya telah melakukan tindakan persuasif, namun karena anggota terpancing emosi, akhirnya terjadi tindakan yang kurang pantas,” ujar AKBP Widho.
Ia menuturkan bahwa pihaknya mengakui salah satu personel telah melakukan tindakan tidak profesional. Atas tindakan anggota yang dinilai berlebihan, pihaknya telah mengambil langkah tegas melalui penanganan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Saat ini masih dalam penanganan internal, kasat lantas juga telah memberikan hukuman fisik kepada petugas yang bersangkutan,” tambahnya.
Terkait aksi memukul kaca mobil milik AK hingga pecah, Kapolres memastikan pihaknya telah mengganti kerugian pemilik kendaraan.
“Terkait kaca mobil yang dipukul anggota kami hingga pecah sudah kami ganti, insyaallah hari ini sudah jadi. Sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Bontang atas kejadian tersebut,” tandasnya.
Di kesempatan yang sama, pelaku AK turut menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas tindakannya yang membahayakan pengguna jalan dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Saya minta maaf atas tindakan saya yang telah membuat resah dan membahayakan orang lain,” ujar AK.
Diketahui, insiden bermula dari aksi ugal-ugalan pengemudi mobil pikap bernomor polisi DA 8072 PM yang melaju dari arah Kelurahan Loktuan. Dalam perjalanannya, pengemudi hampir menyerempet sejumlah pengendara, termasuk anggota kepolisian yang sedang bertugas.
AK mengaku nekat mengemudi secara membahayakan karena panik dan takut diamuk massa. Aksinya sempat mengundang kemarahan warga dan memicu kejar-kejaran di tengah kota.
Polisi akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut dan menilang AK karena tidak memiliki SIM serta tidak dapat menunjukkan STNK. Ia dikenai denda sebesar Rp1 juta untuk pelanggaran SIM dan Rp500 ribu karena tidak membawa STNK.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir



