KITAMUDAMEDIA,Bontang- Dalam mengurus dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), penulisan nama tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemerintah telah menetapkan aturan yang harus dipatuhi agar nama yang dicantumkan sah secara administrasi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga keselarasan nama dengan norma agama, kesopanan, serta kaidah hukum yang berlaku.
Nama-Nama yang Tidak Akan Diterima Dukcapil
Mengacu pada Pasal 2 Permendagri tersebut, ada enam kriteria nama yang bisa ditolak oleh Dinas Dukcapil ketika seseorang mengajukan permohonan dokumen kependudukan. Berikut daftarnya:
- Nama yang multitafsir
Nama yang memiliki makna ganda atau bisa dipahami dalam berbagai cara akan ditolak karena dapat menimbulkan kebingungan administratif. - Nama yang hanya terdiri dari satu kata
Minimal, nama harus terdiri dari dua kata. Nama tunggal tidak diperkenankan lagi dalam dokumen resmi. - Nama terlalu panjang
Nama yang terdiri dari lebih dari 60 karakter tidak akan dicatat dalam dokumen kependudukan. - Nama dengan arti negatif
Nama yang mengandung makna buruk, kasar, atau berkonotasi tidak pantas tidak akan disetujui oleh Dukcapil. - Nama singkatan
Penggunaan singkatan dalam nama tidak diperbolehkan, kecuali jika singkatan tersebut merupakan satu-satunya bentuk penulisan dan tidak memiliki arti lain. - Nama yang mengandung angka atau simbol
Penulisan nama tidak boleh mengandung angka, tanda baca, atau simbol apapun termasuk apostrof (’).
Teguh menegaskan bahwa nama yang diberikan kepada anak adalah bentuk doa dan harapan orang tua. Karena itu, penting untuk memilih nama yang pantas, bermakna baik, dan sesuai aturan.
Tata Cara Penulisan Nama yang Benar
Pasal 5 ayat (1) Permendagri ini juga mengatur bagaimana nama seharusnya ditulis dalam dokumen resmi:
- Nama harus menggunakan huruf Latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.
- Nama marga atau keluarga boleh dicantumkan, asalkan menjadi satu kesatuan nama.
- Gelar akademik, adat, atau keagamaan boleh dituliskan, baik di depan maupun di belakang nama, dan boleh disingkat.
Contoh:- Di depan nama: Prof, Ir, dr, H, Hj
- Di belakang nama: SIKom, A.Md.IK, dan lain-lain.
Konsekuensi Jika Melanggar
Jika aturan ini dilanggar, sesuai Pasal 7, pejabat Dukcapil berhak menolak pencatatan dan penerbitan dokumen kependudukan. Bahkan, jika petugas tetap mencatat nama yang tidak sesuai aturan, maka akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil.
Bagi penduduk yang ingin mengubah nama, prosesnya harus dilakukan melalui putusan pengadilan negeri, mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Perlu diketahui, aturan ini mulai diberlakukan sejak diundangkannya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 pada 21 April 2022. Namun, bagi warga yang sudah memiliki nama dalam dokumen sebelum tanggal itu, tidak diwajibkan melakukan perubahan.(kompas.com)
Editor : Redaksi



