Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

DPRD Kaltim Soroti Pembangunan Pabrik Tanpa Izin di Kutai Timur

KITAMUDAMEDIA, Kutim — Aktivitas pembangunan pabrik milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menuai sorotan tajam dari Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Pasalnya, proyek yang sudah mencapai tahap 90 persen tersebut ternyata tidak mengantongi izin resmi, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, mengungkapkan bahwa temuan ini merupakan pelanggaran administratif yang serius.

“Kami mengundang manajemen PT Kutai Sawit Mandiri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi, dan DLH Kutai Timur untuk membahas pembangunan pabrik ini. Setelah ditelaah, ternyata kegiatan tersebut tidak memiliki izin, dan ini jelas pelanggaran,” tegasnya.

Lebih memprihatinkan, lokasi pabrik berada hanya 66 meter dari titik longsor akibat aktivitas pembangunan dan diduga telah mencemari sungai yang menjadi sumber air bersih warga sekitar.

“Bangunan pabrik sudah berdiri hampir 90 persen, tapi izinnya belum ada. Ini mengejutkan. Bagaimana mungkin proyek di Kaltim sudah hampir selesai sebelum perizinannya keluar? Hal seperti ini tidak boleh terulang,” ujar Andi Satya. Komisi IV DPRD Kaltim dengan tegas merekomendasikan penghentian seluruh kegiatan di lokasi pembangunan pabrik tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan DLH provinsi dan DLH kabupaten. Tidak boleh ada aktivitas lebih lanjut di sana,” tegasnya.

Terkait sanksi, Andi Satya menegaskan bahwa kewenangan ada di instansi teknis atau aparat penegak

hukum. “DPRD hanya bisa memberikan rekomendasi penghentian kegiatan. Soal sanksi, mekanismenya mengikuti aturan yang berlaku,” tambahnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari keluhan masyarakat dan laporan DLH Kutai Timur yang kesulitan menindaklanjuti masalah tersebut. Menanggapi laporan itu, Komisi IV DPRD Kaltim langsung melakukan peninjauan lapangan.

Baca Juga  Resmikan Jembatan Rusunawa, Basri : Jembatan Kayu di Bontang Bertahap Dibongkar

“DLH Kutai Timur sudah lama ingin bertindak, tetapi tidak memiliki jalur yang tepat. Setelah berkoordinasi dengan kami, akhirnya kami turun langsung ke lokasi,” jelasnya.

Hasil peninjauan membuktikan bahwa pembangunan pabrik berjalan tanpa dokumen perencanaan lingkungan. Akibatnya, proses izin AMDAL dihentikan DLH Provinsi dan dipastikan izin tidak akan terbit.

“Karena dokumen AMDAL tidak pernah dibuat, izinnya otomatis tidak akan keluar,” tegas Andi Satya.

Ia berharap ke depan seluruh proses pembangunan di Kaltim dapat lebih tertib administrasi, mematuhi aturan, dan mengutamakan kelestarian lingkungan.

(AdvDPRD Kaltim)

Editor : Redaksi 

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply