KITAMUDAMEDIA – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti, menyuarakan dukungannya terhadap kebijakan pelarangan pelajar membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut hanya akan efektif bila dibarengi dengan peningkatan layanan transportasi umum yang aman, terjangkau, dan ramah pelajar.
“Kita tidak bisa hanya melarang tanpa memberi solusi. Anak-anak butuh akses transportasi yang layak untuk bisa ke sekolah tanpa harus naik kendaraan pribadi,” tegasnya.
Damayanti menilai, pendekatan kebijakan ini bukan hanya soal keselamatan berkendara, tapi juga soal membangun budaya tertib berlalu lintas sejak dini. Hal itu sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, di mana syarat kepemilikan SIM harus berusia minimal 17 tahun.
Selain menyoroti aspek keselamatan, Damayanti juga mengaitkan persoalan ini dengan efektivitas sistem zonasi pendidikan. Menurutnya, jika kualitas pendidikan merata antar zona, kebutuhan siswa untuk bepergian jauh akan berkurang.
Ia pun mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan bus sekolah, angkutan pelajar bersubsidi, atau jalur khusus sepeda sebagai alternatif ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Kalau ini dilakukan serius, bukan cuma masalah kemacetan yang terurai, tapi juga pola hidup sehat dan kebiasaan tertib akan terbentuk sejak dini,” pungkasnya.
(Adv) Editor: Redaksi.



