KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sebanyak 136 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Bontang menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2025. Dari jumlah tersebut, satu orang langsung dinyatakan bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.
Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Kelas IIA Bontang, Dwi Satrio Kuncoro, mengatakan mayoritas penerima remisi masih harus menjalani sisa hukuman meski masa pidananya telah dipotong.
“Dari 136 orang yang menerima remisi, satu orang langsung bebas, sisanya masih menjalani pidana,” ujarnya saat ditemui, Rabu (25/12).
Berdasarkan data Lapas Bontang, penerima remisi didominasi warga binaan kasus narkotika. Dari total penerima, sebanyak 71 orang merupakan narapidana kasus narkoba.
Selain itu, warga binaan kasus perlindungan anak tercatat sebanyak 38 orang. Sementara kasus pencurian sebanyak delapan orang, pembunuhan lima orang, dan selebihnya berasal dari berbagai tindak pidana lainnya.
“Paling banyak terima remisi kasus narkoba ada 71 orang, sisanya bermacam-macam pidana,” tandasnya.
Namun demikian, tidak semua warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi. Sebanyak 24 WBP dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan hukuman.
Dwi menjelaskan, kegagalan tersebut disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat substantif, seperti pernah melakukan pelanggaran tata tertib, berstatus residivis, atau sedang menjalani sanksi disiplin berupa daftar laporan pelanggaran berat (DLLPB) selama masa pembinaan.
“Pertimbangan utama pemberian remisi adalah terpenuhinya syarat substantif dan administratif. Warga binaan harus berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran, serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan minimal selama enam bulan,” jelasnya.
Ia menambahkan, warga binaan yang melakukan pelanggaran berat secara otomatis tidak dapat diusulkan remisi pada periode berjalan. Kendati demikian, mereka masih berpeluang diusulkan kembali pada periode berikutnya apabila telah menjalani pembinaan dan tidak mengulangi pelanggaran.
Pemberian remisi Natal ini menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.(*)
Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir



