KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang telah menerima laporan kasus perampokan dan percobaan pemerkosaan yang dialami warga Telihan, Sabtu (2/10/2021).
Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Asriadi melalui Kasi Humas AKP Suyono, menjelaskan pihaknya tengah melakukan pendalaman informasi dan penyelidikan atas masuknya laporan DS (29), korban tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) dan percobaan pemerkosaan.
“Laporannya kami sudah terima Sabtu (2/10/2021) sekira jam 15.00 Wita. Sekarang kami mulai lakukan pendalaman informasi dan penyelidikan,” kata Suyono kepada redaksi Kitamudamedia.com, saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (4/10/2021).
Terkait motif pelaku, kepolisian belum bisa menyimpulkan aksi tersebut adalah percobaan pemerkosaan. Meski begitu Suyono memastikan pelaku terjerat delik pengancaman dengan menggunakan sajam jenis pisau.
Baca juga :
Warga Telihan jadi Korban Perampokan dan Percobaan Pemerkosaan Saat Shalat Subuh
“Untuk proses pembuktian apakah pelaku memang berniat melakukan pemerkosaan itu perlu ada keterangan dari pelaku, apakah benar atau tidak, karena tidak bisa ada kesimpulan sepihak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Suyono menjelaskan jika merujuk Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 perihal tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam, pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara, jika benar terbukti ada upaya pemerkosaan, pelaku akan dijerat pasal terkait.
“ Dilihat nanti, kalau terbukti ada unsur lain, seperti niatan melakukan pemerkosaan, delik itu bisa digunakan dengan hukuman yang paling berat,” sambungnya.
Soal keberadaan CCTV yang terpasang di sudut jalan sekitar rumah korban, pihak kepolisian tengah melakukan pengecekan apakah Closed Circuit Television (CCTV) tersebut berfungsi atau tidak.
“Lagi kita cek CCTV itu berfungsi atau tidak, sementara masih menunggu informasi tim yang bekerja,” pungkasnya.
Reporter : Muh. Ridwan
Editor : Kartika Anwar