65.32 Gram Sabu Dimusnahkan Polres Bontang

KITAMUDAMEDIA, BONTANG- Satresnarkoba Polres Bontang musnahkan barang bukti jenis sabu seberat 65,32 gram dari 5 orang narapidana pengedar sabu, Selasa (23/08/2022).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Wakapolres Kompol Wisnu Dian Ristanto mengungkapkan barang bukti itu, merupakan hasil tangkapan yang didapat dari 5 tersangka yang berdomisili di Kota Bontang.

“ Totalnya 65,32 gram sabu, dengan berat sabu paling berat sebesar 50,15 gram, ” ucap Wisnu dalam pemusnahan barang bukti yang disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Bontang dan Pengadilan Negeri Bontang (23/08/2022).

Sementara tangkapan yang paling sedikit sebesar 0,69 dari warga Kelurahan Gunung Telihan.

“Total ada 0,69 gram, dalam 2 plastik lip yang jenisnya sama, yaitu jenis sabu,” katanya.

Terinci dari barang bukti sabu dari masing – masing pelaku, Hendra 2,31 gram, Hidayat Ramadhan 50,15 gram, Lukman0,69 gram, Ronaldy 7,3 gram dan Yudi Putra Pratama 4.87 gram.

Adapun orang tersangka ini dijerat pasal 112 jo 114 nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

“Ancaman diatas 5 tahun penjara,” jelasnya.

Reporter : Octa Fadillah
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Gelar Turnamen Catur Se Kota Bontang, Kelurahan Loktuan Apresiasi Dukungan PT KPI.

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply