KITAMUDAMEDIA, Bontang – DE, sosok yang dikenal dengan julukan “Sultan Bontang”, diperiksa Satreskrim Polres Bontang terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana berkedok investasi trading yang menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto mengatakan, pemeriksaan terhadap terlapor telah dilakukan pada akhir pekan lalu.
“Terlapor sudah kami periksa. Yang bersangkutan hadir dan kooperatif saat dimintai klarifikasi,” ujar AKP Randy kepada redaksi, Selasa (3/2/2026).
Dalam pemeriksaan awal, terlapor mengakui pernah menawarkan investasi trading kepada sejumlah korban yang mayoritas berasal dari kalangan UMKM. Namun, dana yang dihimpun tidak seluruhnya digunakan sesuai peruntukan.
“Yang bersangkutan mengakui sebagian dana dipakai untuk kebutuhan pribadi, dan sebagian untuk kegiatan trading,” jelasnya.
Pengakuan tersebut kini menjadi fokus pendalaman penyidik. Satreskrim Polres Bontang tengah menelusuri aliran dana melalui pemeriksaan rekening koran untuk memastikan penggunaan uang investasi serta menghitung potensi kerugian para korban.
“Kami sedang menelusuri aliran dana, mulai dari rekening korban hingga rekening terlapor. Digunakan untuk apa saja, ini yang kami dalami,” tegas AKP Randy.
Hingga saat ini, kepolisian telah memeriksa sekitar 10 orang saksi yang diduga menjadi korban dalam kasus investasi bodong tersebut.
“Total ada sekitar 10 saksi yang akan kami periksa, sebagian besar merupakan korban,” tutupnya.(*)
Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir



