KITAMUDAMEDIA, Bontang – Akses gratis ke seluruh objek wisata milik Pemerintah Kota Bontang bakal berakhir. Mulai 1 Maret 2026, pengunjung akan dikenakan tarif masuk sesuai ketentuan retribusi daerah.
Kebijakan ini diambil Pemkot Bontang untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata dan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Retribusi Daerah.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Bontang, Eko Mashudi, mengatakan seluruh objek wisata yang dikelola pemerintah daerah akan menerapkan tarif masuk mulai tanggal tersebut.
“Penerapannya efektif 1 Maret. Semua objek wisata milik Pemkot akan dikenakan tarif,” ujar Eko Mashudi, Minggu (8/2/2026).
Besaran tarif dibedakan berdasarkan kategori pengunjung. Anak-anak dikenai Rp2.000 per orang, pengunjung dewasa Rp5.000 per orang, sedangkan wisatawan mancanegara dikenakan tarif Rp90.000 per orang.
Eko tidak menampik kebijakan ini berpotensi menimbulkan pro dan kontra. Namun, ia menegaskan retribusi diperlukan untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan objek wisata daerah.
Seiring penerapan tarif, Dispopar Bontang juga melakukan sosialisasi serta pembenahan fasilitas pendukung di lokasi wisata. Perbaikan meliputi toilet, wastafel, penerangan, hingga sarana keselamatan pengunjung.
“Kami juga akan menempatkan petugas retribusi di setiap objek wisata. Masukan dari masyarakat tetap kami terima untuk evaluasi,” katanya.(*)
Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir



