Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Dispopar Bontang Tegaskan Retribusi Lapak di Lang-Lang Rp819 Ribu Sesuai Perda

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Keluhan pedagang Lapak Stadion Bessai Berinta atau Lang-Lang soal retribusi yang dinilai terlalu tinggi ditanggapi Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Bontang. Dispopar menegaskan, tarif yang berlaku merupakan retribusi resmi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan tidak bisa diubah sepihak.

Kepala Dispopar Kota Bontang, Eko Mashudi, menyatakan pungutan tersebut bukan pungutan liar, melainkan pembayaran atas jasa pemerintah berupa penyediaan lapak usaha.

“Ini bukan pungutan, tapi retribusi. Karena ada jasa pemerintah yang disediakan berupa lapak-lapak. Ibaratnya pedagang itu menyewa kepada pemerintah,” ujarnya saat ditemui, Minggu (8/2/2026).

Saat ini, retribusi Lapak Lang-Lang ditetapkan sebesar Rp819 ribu per bulan. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan retribusi di kawasan Pujasera Berbas Pantai dan Bontang Kuala yang hanya Rp300 ribu per bulan.

Perbedaan tarif inilah yang menjadi keberatan pedagang. Mereka menilai kondisi Lapak Lang-Lang belum sebanding, karena jumlah pengunjung relatif sepi dan jam operasional terbatas.

“Mereka kan mengeluhkan kalau angka tersebut terlalu tinggi, sementara mereka hanya bisa berjualan sampai sore,” kata Eko.

Meski begitu, Eko menegaskan penetapan tarif retribusi telah melalui kajian akademik dan evaluasi ekonomi yang menjadi dasar penyusunan Perda.

“Semua terbitnya Perda itu berdasarkan naskah akademik, ada kajian ekonomi dan item-item penilaiannya,” terangnya.

Dispopar juga menekankan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah besaran retribusi. Perda, kata Eko, merupakan hasil kesepakatan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Kami sebagai OPD teknis tidak bisa memutuskan sendiri. Perda itu ditetapkan bersama DPRD dan pemerintah daerah,” tegasnya.

Aspirasi pedagang, lanjut Eko, telah disampaikan kepada Tim Kota yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bagian Hukum, dan Inspektorat. Hal tersebut juga berkaitan dengan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga  Belum Ada Aduan THR, Disnaker : Jika Ada Kendala Silahkan Lapor, Identitas Dirahasiakan

“Kalau retribusi tidak dipungut sesuai Perda, itu bisa menjadi temuan BPK dan dianggap sebagai utang ke kas daerah. Nantinya justru OPD yang harus menanggung,” jelasnya.

Baca Juga  Pedagang di Lang-Lang Bontang Tolak Kenaikan Sewa Lapak Rp819 Ribu

Dispopar memastikan aspirasi pedagang akan dibahas bersama kepala daerah dan DPRD. Namun, selama belum ada perubahan Perda, retribusi Lapak Lang-Lang tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk sementara tetap mengikuti Perda yang ada, sambil menunggu pembahasan dan kebijakan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)

Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply