KITAMUDAMEDIA, Bontang – Diduga melakukan tindak pidana bermodus investasi bodong, Polres Bontang resmi melakukan penahanan terhadap pelaku De yang dijuluki Sultan UMKM Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy mengatakan setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali untuk dilakukan pemeriksaan dan dicecar puluhan pertanyaan, akhirnya pelaku dijemput dan resmi ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari untuk selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang.
“Iya sudah ditahan pelakunya, di Mako Polres,” ungkapnya kepada redaksi, Selasa (10/2/2026).
Diberitakam sebelumnya, seorang warga melaporkan kasus penipuan berkedok investasi trading ke Polres Bontang setelah mengaku mengalami kerugian Rp10 juta akibat janji keuntungan ratusan juta rupiah yang tak pernah terealisasi.
Salah satu korban, Farah Windah Dachistany (35), melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bontang pada Sabtu (10/1/2026) malam. Ia mengaku tergiur tawaran investasi trading yang ditawarkan oleh terduga pelaku berinisial De, yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu relatif singkat.
Namun hingga melewati batas waktu yang dijanjikan, keuntungan yang disebut mencapai Rp500 juta hingga Rp800 juta tak kunjung diterima korban.
“Gak ada kami terima sampai Desember 2025, mba De ini memang terkenal sultan UMKM suka bantu UMKM Bontang, jadi banyak yang percaya sama dia, karena saya up di media jadi banyak yang DM saya mengaku korban juga, ada kali sekitar 10 orang,” tandasnya.
Reporter : Yulia.C
Editor : Redaksi



