Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

1.217 Warga Binaan Lapas Bontang Dapat Remisi Lebaran, 3 Langsung Bebas

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sebanyak 1.217 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bontang menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah. 3 orang diantaranya langsung bebas sehingga merayakan Lebaran bersama keluarga.

Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II A Bontang, Dwi Satrio Kuncoro, menjelaskan bahwa pemberian remisi memiliki syarat ketat dan tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh narapidana.

“Ada yang sebenarnya sudah layak bebas, tetapi masih terikat kewajiban membayar denda. Ini menunjukkan bahwa pidana pokok dan denda merupakan dua hal berbeda yang harus diselesaikan,” ujarnya kepada redaksi, Selasa (16/3/2026).

Ia menjelaskan, narapidana yang berhak menerima remisi harus telah memiliki putusan hukum tetap. Selain itu, mereka juga wajib menunjukkan perilaku baik, tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan minimal selama enam bulan.

Penilaian tersebut dilakukan melalui asesmen risiko secara berkala. Hasilnya menjadi dasar dalam menentukan kelayakan usulan remisi ke pemerintah pusat.

“Kalau ada penurunan tingkat risiko, itu menjadi indikator positif. Kami melihat perubahan yang nyata, bukan sekadar formalitas,” tambahnya.

Dari total usulan remisi, lima warga binaan memperoleh RK II, dengan rincian tiga orang langsung bebas dan dua lainnya masih menunggu penyelesaian subsider. Sementara itu, 1.212 narapidana menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa hukuman, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Di sisi lain, sebanyak 392 warga binaan belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Hal ini disebabkan berbagai faktor, seperti menjalani hukuman seumur hidup, masa pidana belum mencapai enam bulan, adanya pelanggaran disiplin, atau telah bebas sebelum remisi diberikan.

Dwi menegaskan, proses pengajuan remisi dilakukan secara transparan dan melalui tahapan verifikasi berjenjang hingga ke pemerintah pusat.

Baca Juga  Pernyataan Lengkap Jokowi Ajak Pemudik Tunda Balik Demi Hindari Kemacetan

“Dari tingkat lapas sudah diseleksi, lalu diverifikasi lagi. Biasanya yang lolos dari tahap internal akan disetujui,” jelasnya.

Ia berharap, remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.

“Harapannya mereka bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, bukan sekadar selesai menjalani hukuman,” pungkasnya.

Reporter : Yulia.C | Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply