1 Miliar Uang Korupsi Eskalator Gedung DPRD Bontang Dikembalikan Ke Negara

KITAMUDAMEDIA, Bontang  – Kejaksaan Negeri Bontang menyetorkan uang sebesar  Rp. 1 miliar lebih, hasil perkara kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Eskalator gedung DPRD kepada pemerintah Kota Bontang untuk disalurkan ke kas Negara, pada Rabu pagi (24/7/2019).

Kasi Pidsus Yudo Adiananto menjelaskan uang tersebut diberikan ke pemerintah daerah agar dapat dikelola dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditambahkannya kerugian negara ini menyeret empat nama terdakwa, tiga diantaranya sudah dilakukan eksekusi dan menyisakan satu orang, lantaran yang bersangkutan tidak berada di tempat.

“kita sudah layangkan surat panggilan pertama namun tidak hadir dan kita juga sudah layangkan surat panggilan ke dua apa bila hingga surat panggilan ketiga tidak hadir maka kami akan melakukan ketentuan Kejaksaan yang telah berkekuatan hukuman tetap,”ujarnya.

Penyerahan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan jl. Awang Long, Kota Bontang itu melibatkan perwakilan Bankaltimtara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Bontang dan disaksikan para awak media.

“Kerugian negara sebenarnya lebih dari satu miliar rupiah hanya saja beberapa pihak terkait belum membayar, untuk itu akan kami masih menunggu karena keputusan baru kami terima sekitar 15 juli lalu,”ungkap Yudo.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Bontang, Amiluddin mengatakan, jika uang tersebut sudah tersalur maka  otomatis masuk ke kas daerah. Rencananya dana tersebut akan di gunakan untuk pembangunan di Kota Bontang demi kesejahteraan masyarakat secara umum.

“Saya mengucapkan terimakasih, mudah mudahan kedepannya penyalah gunaan keuangan daerah semakin dapat kita kurangi kalau perlu tidak ada lagi oknum pemerintah yang melakukan kesalahan,” tandasnya. (JW/KA)

Baca Juga  8 OTG & 2 ODP Hasil Swab Negatif, Dibolehkan Pulang

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply