KITAMUDAMEDIA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah sistem pemberian kompensasi untuk masyarakat yang menjadi korban pemadaman listrik. Perubahan tersebut dilakukan karena pembayaran kompensasi yang ada saat ini dipandang tidak adil.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, Kementerian ESDM akan melakukan perbaikan regulasi untuk meningkatkan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) terkait pemberian kompensasi untuk masyarakat yang mengalami pemadaman listrik. Langkah yang dilakukan adalah merevisi Peraturan Menteri ESDM 27 Tahun 2017 tentang TMP.
“Kami barusan rapat pimpinan mengenai penyusunan peraturan yang kita yakini bisa mendorong PLN berkinerja baik, termasuk di dalamnya pengaturan kompensasi kepada saudara kita yang terdampak, kita maksimumkan,” kata Rida di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Selama ini pembayaran kompensasi tidak adil bagi pelanggan. Sebab harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya masyarakat yang mendapat kompensasi harus menelepon pusat informasi PLN 123. Syarat tersebut dinilainya tidak adil dan akan dihapus dalam regulasi yang baru.
Rida melanjutkan, untuk mendapat kompensasi ada syarat harus 10 persen dari lama pemadaman minimal 3 jam atau 3,3 jam. Jika tidak melampaui, maka pelanggan yang mengalami pemadaman tidak mendapat kompensasi.
“Sekarang itu 10 persen, setelah 3 jam baru bayar. Bayarnya berapa, Peraturan Menteri Nomor 27 tahun 2017 dibayarnya dari penggunaan minimum,” tuturnya.
Menurut Rida, dalam regulasi baru setiap pemadaman per jam kompensasi akan dibayar melalui pemotongan tagihan tarif listrik untuk pelangan pasca bayar, sedangkan untuk pra bayar akan dijadikan saldo saat pengisian token akan bertambah secara otomatis.
“Akan disusun secara berjenjang ke depannya, sekian jam dipotong sekian persen, ini lagi disusun kemudian gratis bulan itu. Lebih dari itu malah dari itu malah mungkin quote and quotebayaran dari PLN. Fair dong,” jelasnya. (KA/ Lip.6)