KITAMUDAMEDIA, Bontang – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB), Farouk Muhammad. Dalam perkara ini, Farouk mempersoalkan foto pencalonan calon anggota DPD yang juga maju di Dapil NTB, Evi Apita Maya. Dalam gugatannya, Farouk menuding Evi telah melakukan manipulasi lantaran mengedit foto pencalonan melewati batas kewajaran.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).
Foto itu dimuat dalam alat peraga kampanye dan surat suara pemilu. Tindakan Evi dinilai Farouk sebagai upaya pembohongan publik karena lewat foto yang “kelewat cantik” itu Evi berhasil meraih suara terbanyak di NTB. Evi juga dituduh telah mengelabuhi masyarakat karena mencantumkan lambang negara DPD di alat peraga kampanye (APK), padahal Evi belum pernah menjabat sebagai anggota DPD.
Terakhir,
Farouk menuding Evi telah melakukan politik uang karena membagi-bagikan sembako
dan mengarahkan pilihan pemilih. Setelah melalui serangkaian sidang
pemeriksaan, Mahkamah menilai, dalil Farouk soal pengeditan foto harus
dikesampingkan. Sebab, hal ini termasuk dugaan pelanggaran administrasi yang
seharusnya ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Calon anggota DPD Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya
membantah telah memanipulasi masyarakat melalui foto pencalonannya di alat
peraga kampanye (APK) dan surat suara. Evi menegaskan, foto yang ia gunakan di
APK dan surat suara adalah foto asli dirinya.
“Sangat membantah, bahwa itu tidak ada manipulasi, itu foto saya asli,” kata Evi usai persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2019).
Menurut Evi, seorang yang menyebut foto dirinya manipulatif hanya berasumsi. Hal ini dipertegas oleh Ahli Hukum Tata Negara yang dihadirkan Evi dalam persidangan yang menyebut bahwa ada tidaknya tindakan manipulatif hanya bisa ditentukan oleh putusan sah pengadilan.
“Tadi sudah dijawab saksi ahli kita bahwa apa sih manipulatif itu, itu kan harus dijelaskan oleh putusan hakim. Tidak bisa semena-mena menuduh itu foto manipulasi dan berasumsi,” ujar Evi.
Evi mengatakan, ahli dan saksi yang dibawa oleh pemohon perkara, Farouk Muhammad, justru melemahkan argumen Farouk sendiri.
“Kami harap keputusan yang seadil-adilnya, (Mahkamah Konstitusi) berdiri di atas kebenaran ya, kita dimenangkan,” katanya.
Calon anggota DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad menggugat hasil pemilu DPD yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya bernama Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB.
Menurut Farouk, Evi telah melakukan manipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar. Sehingga, hal ini dapat disebut sebagau pelanggaran administrasi pemilu.
“Dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran,” kata Kuasa Hukum Farouk, Happy Hayati, kepada Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019). (Kompas/KA)