KITAMUDAMEDIA, Bontang – Entah setan apa yang merasuki Eh (41). Warga Jalan Muara Badak Km. 56 RT 04 Desa Suka Damai Kecamatan Muara Badak itu tega mencabuli anak tirinya, Melati (bukan nama sebenarnya) yang masih di bawah umur.
Pelaku melancarkan aksinya, dengan mengancam tidak akan memberikan uang kepada korban, jika menolak melayani nafsu birahinya.
Ironisnya perbuatan bejat Eh ini telah ia lakukan berkali-kali terhitung sejak 13 Oktober 2019 lalu, di kediamannya. Hal itu ia lakukan, lantaran tak kuasa menahan nafsu, karena sudah satu setengah bulan, istri pelaku pulang kampung ke Palu.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Muara Badak Iptu M. Yusuf, menyebut pelaku mengaku bila dirinya hanya mencium dan meraba-raba payudara serta kemaluan korban.
”ini dibuktikan dengan hasil Visum Et Repertum diri korban”, ungkap Iptu M. Yusuf.
Ditambahkan Yusuf, Perbuatan Eh baru terungkap setelah korban bercerita kepada gurunya. Akibat perbuatannya, pelaku kini telah ditahan di Polsek Muara Badak
“Korban mengalami trauma. Setelah bercerita kepada gurunya, langsung melapor ke polisi,” ujarnya.
Sementara Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Yulianti Basri/KA)