Jual Narkoba, Bandar di Gang Tipalayo Tertangkap

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang bandar narkotika di Bontang, dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang, Rabu dini hari (22/1/2020) sekira pukul 00.05 Wita.
Ms (42) warga Jalan Sultan Hasanuddin Gang Tipalayo Berebas Tengah diamankan dikediamannya, bersama dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49,12 gram, yang telah dibungkus paketan, dan siap edar.

Ms, merupakan DPO dari BNNP Kaltim. Selain Ms, petugas juga mengamankan Sa (38) di tempat yang sama, usai menggunakan narkotika bersama Saleh.

“Kita melakukan penyelidikan atas dasar laporan dari masyarakat bahwa di sekitaran Jalan Sultan Hasanuddin sering terjadi peredaran gelap narkotika, dan setelah kita geledah, kita dapati narkoba yang sudah dalam bentuk paketan,” ungkap Kepala BNNK Bontang, AKBP Kismono Edi.

Narkoba jenis sabu yang diamankan oleh petugas dengan berat total sekitar 49,12 gram terdiri dari 32 paket kecil sejumlah 13,85 gram, 46 paket biasa sejumlah 20,68 gram dan 3 paket besar sejumlah 14,59 gram.

Perpaketnya di banderol dengan harga yang berbeda-beda. Untuk paket paling kecil, Ayah dari 5 anak itu mematok harga Rp 150 ribu, sementara setiap satu gram sabu dijual dengan harga Rp 1,5 sampai Rp 1,6 juta.

“Masih kita kembangkan kasus ini. Jadi, bandar ini baru masuk DPO 3 hari, sudah bisa kita amankan,” kata Kasi Pemberantasan BNNK Bontang, AKP Winaryo.

Diketahui, Ms sudah menjadi bandar narkotika selama dua tahun terakhir ini. Ia menjual barang haram itu dengan membuka loket tersembunyi di pintu rumahnya. Setiap pembeli yang hendak bertransaksi, terlebih dulu mengirim pesan sms kepada pelaku, lalu mengambil dan membayar pesanannya melalui loket kecil berbentuk persegi tersebut.

Rata-rata, pembelinya merupakan pekerja. Bahkan dulunya, kebanyakan pelanggannya adalah ladies-ladies yang bekerja di Tempat Hiburan Malam (THM) Prakla.

Baca Juga  TPPS Kaltim Akan Dikukuhkan Gubernur

“Barangnya dari Samarinda diantarkan ke Bontang, tunggu habis baru bayar,” sebutnya.

Untuk sekali pengiriman, ia bisa menyetok 35 gram narkotika jenis sabu. Biasanya, barang haram itu akan habis hanya dalam kurun waktu satu minggu saja. Dari hasil penjualannya, Ms mengaku keuntungan yang ia peroleh untuk biaya sekolah anaknya.

Barang Bukti Narkotika yang Diamankan BNNK Bontang

Penangkapan terhadap bandar narkotika ini juga bagian dari pengembangan kasus pelajar SMK di Bontang yang diamankan oleh BNNK Bontang akibat menjadi kurir narkotika. R (15) yang kini diamankan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim kedapatan membawa 12 poket sabu, untuk diantarkan kepada seorang pembeli.

Kini, Ms telah diamankan bersama barang bukti lainnya yakni uang tunai senilai Rp 2.260.000, alat bong, dompet, dan sepeda motor hasil dari pendapatannya sebagai bandar narkotika.

Ia dijerat dengan Pasal 114, dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Sementara, rekannya Sa yang diketahui hanya sebagai pengguna, rencananya akan direhabilitasi.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

One Response

  1. Best SEO Service Januari 23, 2020

Leave a Reply