KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terus berjalan. Perhelatan lima tahunan tersebut dipastikan hanya melalui satu jalur pencalonan yakni Partai Politik.
Hal tersebut, menyusul nihilnya pendaftar calon perseorangan pada masa pendaftaran dari 19 hingga 23 Februari 2020.
Ketua KPU Kota Bontang, Erwin saat dikonfrimasi redaksi kitamudamedia.com mengatakan hingga batas akhir tidak ada masyarakat yang menyerahkan berkas syarat calon perseorangan. Sehingga dipastikan untuk Pilkada 2020 ini tidak ada bakal calon perseorangan.
“ Walau sebelumnya sudah ada yang tanya – tanya, tapi sampai batas akhir pendaftaran calon perseorangan tidak ada yang masuk, jadi fix sudah tidak ada bacalon perseorangan. Tinggal melalui jalur Parpol saja nanti,”
Ditambahkan Erwin, ada yang berbeda dari persyaratan dukungan calon perseorangan pada Pilkada tahun ini , dibanding lima tahun lalu. Di mana untuk jalur independen pada Pilkada tahun ini, dukungan dari masyarakat tidak hanya sebatas foto copy KTP saja, namun ada blanko yang harus diisi dan ditandatangani oleh pendukungnya, kemudian foto kopi KTPnya ditempelkan pada blanko yang sudah dapat diakses di website resmi milik KPU.
“Syarat calon perseorangan 2015 sangat jauh beda dengan tahun ini, surat dukungan dan photo copy KTP dulu berpisah dan sekarang menyatu, terus harus diupload ke silon, baru bisa diserahkan ke KPU. Cukup memudahkan kerja KPU tapi agak mempersulit untuk paslon yang tidak siap” jelasnya.
Jumlah dukungan dari jalur independen untuk Kota Bontang adalah sebesar 10 % dari jumlah DPT pada Pemilu sebelumnya atau sekitar 12.079.000 orang.
Reporter : Atiek Puji
Editor : Kartika Anwar