KITAMUDAMEDIA, Bontang – Mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19, seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Bontang, diminta untuk tutup. Penutupan mulai dilakukan pada Senin (23/3/2020).
Penutupan secara resmi dilakukan berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kota Bontang nomor : 556/190/ Dispopar.1 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni.
Surat edaran ditujukan kepada para pelaku usaha THM, tempat karaoke, bilyard, warnet, objek wisata Bontang Kuala, hingga warung sarabba yang berada di kawasan Mangrove Berbas Pantai. Hal itu diungkapkan Kepala Dispopar Bambang Cipto Mulyono, kepada redaksi kitamudamedia.com, Selasa (24/3/2020).
“Kita himbau untuk ditutup mulai 23 Maret sampai dengan waktu yang belum ditentukan,” ujarnya.
Menurutnya, dibutuhkan kesadaran dan dukungan dari semua pihak untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, termasuk dari pelaku usaha THM.
“Mohon kesadaran masyarakat lah, kita sama-sama lawan corona,” katanya.
Jika nantinya terdapat pelaku usaha yang membandel, maka tindakan tegas tidak segan-segan dilakukan. Pasalnya, Dispopar tidak bekerja sendiri, melainkan turut dibantu oleh Kepolisian, TNI, dan Satpol PP.
“Itu ada maklumatnya, tidak boleh ada keramaian atau kumpul-kumpul, kalau mereka melawan ya ancamannya bisa pidana,” ujarnya.
Sementara, Kapolres Bontang, AKBP Boyke Karel Wattimena mengatakan langsung melakukan patroli ke Tempat Hiburan Malam, Senin (23/3/2020). Masyarakat yang masih berada di lokasi diminta untuk bubar.
“Kita sudah lakukan patroli di beberapa THM. Untuk sementara waktu menghentikan dan menutup kegiatan mereka, tidak boleh ada aktivitas disitu,” tegasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar